Jumat, 20 Agustus 2010

Pengertian Wesel Dan Promes

SURAT WESEL

Pengertian Surat Wesel
Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a. K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
b. Abdulkadir Muhammad
Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
c. H.M.N. Purwosutjito
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel.

Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel. Mereka adalah :
a. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
b. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
c. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
d. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
e. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
f. Endosan, beraal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.


Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a. Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
b. Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.

Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel khusus yaitu :
a. Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
b. Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
c. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
d. Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
e. Wesel Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.
f. Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft.
Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada
kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

SURAT SANGGUP (SURAT PROMES/AKSEP)


A. Pendahuluan
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note dalam akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.


B. Penyajian
1. Pengertian Surat Sanggup
Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003 :155). Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian atau definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”

2. Dasar Hukum Surat Sanggup (Surat Prome/Aksep)
Menurut hasil konferensi Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup, ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta, yaitu :
• pengaturan dengan cara mendetail
• pengaturan dengan cara penunjukkan pada ketentuan tentang surat wesel
Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat sanggup itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.
Adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup, karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176 KUHD, sebagai berikut :
• Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
• Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD)
• Ketentuan tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153 KUHD)
• Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154, 158, 162 KUHD)
• Ketentuan tentang turunnya surat wesel (Pasal 166 dan 167 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167 a KUHD)
• Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
• Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170 KUHD)
• Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUHD)
• Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
• Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
• Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106 KUHD
• Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (Pasal 107 KUHD)
• Ketentuan tentang surat wesel dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
• Ketentuan tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)
Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam Pasal 176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup, karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini disebabkan perbedaan sifat antara surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).
Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus dibayar atas tunjuk. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan hutang, biasanya pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun pengalihan surat berharga.

3. Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
• Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
• Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan hari bayarnya.
• Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
• Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
• Bila tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat ditunjukkan.
• Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka tempat penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran.
• Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera di samping mana penanda tangan.
Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
• Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
• Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
• Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang pihak lain termasuk dalam bentuk coporate quarantee.

4. Syarat Formal Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut:
• Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
• Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar
• Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
• Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila salah satu dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.
Read More......

Kamis, 19 Agustus 2010

Wesel Dan Promes

BAB 3
WESEL DAN PROMES


1. Wesel (Notes)

Wesel adalah surat yang dibuat oleh berpiutang yang berisi perintah kepada yang berutang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat tertentu.
Contoh surat wesel :

Rp. 1.200.000,00 Surabaya, 1 Mei 1995

Dua bulan setelah tanggal ini harap tuan membayar surat untuk surat wesel ini kepada bank Jayapura cabang Surabaya atau order, uang sejumlah.

Satu juta dua ratus ribu rupiah


Kepada Tuan Hasan Rian Akbar
SurabayaWesel dibagi menjadi yaitu wesel berbunga (Interest Bearing Note) dan wesel tidak berbunga (Non Interest Bearing Note). Wesel berbunga artinya yang berutang pada tanggal jatuh tempo akan membayar sebesar nominal wesel ditambah bunga selama jangka waktu wesel. Jika wesel diatas berbunga 20% setahun maka Hasan tanggal 1 Juli 1995 (jatuh tempo) akan membayar Rp. 1.240.000,00 dengan perincian nominal wesel Rp. 1.200.000,00 dan bunga Rp. 40.000,00 (Rp. 1.200.000,00 x 2/12 x 20%). Wesel tidak berbunga artinya yang berutang pada tanggal jatuh tempo akan membayar sebesar nominal wesel. Jika diatas tidak berbunga maka Hasan pada tanggal 1 Juli 1995 (jatuh tempo) akan membayar sebesar Rp. 1.200.000,00.
Surat wesel diatas oleh pemilik wesel (Rian Akbar) akan dicatat dalam perkiraan piutang wesel (wesel tagih atau notes receivable) sebesar nilai nominal sedangkan yang mengaksep wesel (Hasan) akan mencatat dalam perkiraan utang wesel (wesel bayar atau notes payable) sebesar nilai nominal.
Jurnal yang dibuat oleh kedua pihak pada tanggal 1 Mei 1995 sebagai berikut :

Rian Akbar Hasan
Wesel tagih Rp 1.200.000 Utang usaha Rp 1.200.000
Piutang usaha Rp 1.200.000 Wesel Bayar Rp 1.200.000

Promes dibagi menjadi dua yaitu promes tidak berbunga (non interest bearing promissory) dan promes berbunga (interest bearing promissory). Jika promes yang dibuat oleh Hasan tidak berbunga maka Hasan pada tangal 1 Juli 1995 (jatuh tempo) membayar kepada Rian Akbar sebesar Rp 1.200.000,00 Jurnal yang dibuat oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Juli 1995 (jatuh tempo) sebagai berikut :

Rian Akbar Hasan
Kas Rp 1.200.000 Wesel bayar Rp 1.200.000
Wesel tagih Rp 1.200.000 Kas Rp 1.200.000



Jika promes yang dibuat oleh Hasan berbunga 20% setahun maka Hasan pada tanggal 1 Juli 1995 (jatuh tempo) membayar kepada Rian Akbar sebesar Rp 1.240.000,00 dengan perincian nominal wesel Rp 1.200.000,00 dan bunga Rp 40.000 (Rp 1.200.000,00 x 2/12 x 20%). Jurnal yang dibuat oleh kedua pihak pada tanggal 1 juli 1995 (jatuh tempo) sebagi berikut :

Rian Akbar Hasan
Kas Rp 1.240.000 Wesel bayar Rp 1.200.000
Pendapatan bunga Rp 1.200.000 Beban bunga Rp 40.000
Wesel tagih Rp 40.000 Kas Rp 1.240.000


2. Mendiskontokan Wesel dan Promes.

Surat wesel atau surat promes dapat didiskontokan oleh pemegangnya sebelum tanggal jatuh tempo. Potongan harga dalam penjualan wesel atau promes disebut diskonto yang dihitung dari tanggal penjualan wesel atau promes sampai tanggal jatuh tempo. Jumlah uang yang diterima (nilai tunai/matuity value) dari penjualan wesel atau promes sebesar nilai jatuh tempo dikurangi diskonto (discount). Nilai jatuh tempo adalah nilai nominal ditambah bunga. Apabila wesel atau promes tidak berbunga nilai jatuh temponya sebesar nilai nominal. Selisih nilai jatuh tempo dengan nilai nominal dicatat dalam perkiraan beban bunga (interest expense) atau pendapatan bunga (interest income), jika nilai jatuh tempo lebih besar dari nilai nominal selisihnya dicatat dalam perkiraan pendapatan. Tetapi jika nilai jatuh tempo lebih kecil dari nilai nominal selisihnya dicatat dalam perkiraan beban bunga.
Misalkan PT XYZ memiliki promes dari PT WIT nominal Rp 600.000,00 berbunga 12% setahun dengan jangka waktu 60 hari bartanggal 10 mei 1995. Pada tanggal19 juni 1995 promes tersebut oleh PT XYZ didiskontokan ke Bank Arca dengan diskonto 10%. Berdasarkan data di atas uang yang di terima oleh PT XYZ dari hasil penjualan promes dihitung sebagai berikut:
Nilai nominal promes Rp 600.000,00
Bunga = Rp 600.000,00x60/360x12% Rp 12.000,00 +
Nilai jatuh tempo Rp. 612.000,00
Diskonto 9 Juni-9Juli 1995
Rp 612.000,00x20/360x10% Rp 3.400,00-
Diterima Rp 608.600,00




Jurnal yang dibuat oleh PT XYZ pada tanggal 19 Juni 1995 sebagai berikut :

Kas Rp 608.600,00
Pendapatan Bunga Rp 8.600,00
Wesel Tagih Rp 600.000,00

Pendapatan bunga Rp 8.600,00 berasal dari (Rp 608.600,00 – Rp 600.000,00). Tanggal jatuh tempo (maturity date) dihitung sebagai berikut :

60 hari
Mei = 31-9 = 22 hari
38 hari
Juni 30 hari
Juli 8 hari
Tanggal jatuh tempo 9 Juli 1995

Hari diskonto 20 hari dihitung dengan cara :
Juni = 30-18 = 12 hari
Juli 8 hari
20 hari

Adakalanya, pihak yang mendiskontokan wesel (promes) mempunyai kewajiban bersyarat artinya bila pada tanggal jatuh tempo yang berutang tidak membayar utangnya maka pembeli wesel atau promes akan menagih kepada pihak yang mendiskontokan wesel atau promes.
Jurnal yang dibuat oleh PT XYZ pada tanggal 19 juni 1995 apabila PT XYZ mempunyai kewajiban bersyarat sebagai berikut:

Kas Rp 608.600
Pendapatan bunga Rp 8.600
Wesel tagih yang didiskontokan Rp 600.000
Wesel tagih yang didiskontokan (notes receivable discounted) merupakan kawajiban bersyarat (contingent liabilities), dengan adanya kewajiban bersyarat ini pihak yang mendiskontokan wesel atau promes masih mempunyai piutang wesel (wesel tagih) kepada pembuat promes atau yang mengaksep wesel.
Kalau pada tanggal jatuh tempo yang berutang membayar utangnya kapada pembeli wesel atau promes maka pihak yang menjual wesel atau promes tidak mempunyai kewajiban bersyarat lagi dan tidak mempunyai piutang wesel (wesel tagih) misalkan pada tanggal 9 juli 1995 (jatuh tempo) PT WIT membayar utangnya kepada Bank A rca. Pada tangagal jatuh tempo (9 juli 1995) PT XYZ membuat jurnal untuk menghilangkan kewajiban bersyarat dan menghilangkan piutang wesel atau wesel tagih sebagai berikut:

Wesel tagih yang didiskontokan Rp 600.000
Wesel tagih Rp 600.000

Sering terjadi pihak yang berutang tidak dapat membayar promes atau wesel pada tanggal jatuh tempo sehingga pihak pembeli wesel atau promes menagih kepada pihak yang mendiskontokan wesel atau promes sebesar nilai jatuh tempo ditambah beban protes/protest fee (kalau ada). Misalkan pada tanggal jatuh tempo yaitu 9 juli 1995 PT WIT tidak dapat membayar promesnya, sehingga Bank Arca menagih kepada PT XYZ dengan perincian sebagai berikut:

Nilai jatuh tempo Rp 612.000,00
Beban protes Rp 3.000,00
Jumlah tagihan Rp 615.000,00

dalam hal ini PT XYZ mempunyai utang ke bank Arca dan mempunyai piutang usaha kepada PT WIT masing-masing sebesar Rp 615.000,00.






Jurnal yang dibuat oleh PT XYZ pada tanggal 9 Juli 1995 (jatuh tempo) sebagai berikut :

Piutang usaha PT WIT Rp 615.000
Utang bank Arca Rp 615.000
Wesel tagih yang didiskontokan Rp 600.000
Wesel tagih Rp 600.000

Jurnal pertama dimaksudkan untuk mencatat kepada PT WIT dan mencatat utang ke bank Arca, sedang jurnal kedua untuk menghilangkan wesel tagih yang didiskontokan dan wesel tagih.
Pihak yang mendiskontokan wesel atau promes akan membayar kepada bank dan menagih pembayaran kepada pembuat promes atau yang mengaksep wesel. Misalkan pada tangggal 11 Juli 1995 PT XYZ membayar kepada bank Arca Rp 615.000,00. Disamping itu juga PT XYZ pada tanggal 21 Juli 1995 menerima pembayaran PT WIT sebesar Rp 615.000,00 ditmbah bunga 12% setahun. Jurnal yang dibuat oleh PT XYZ pada tanggal 11 Juli 1995 dan 2 Juli 1995 berturut-turut sebagai berikut :

Utang bank Arca Rp 615.000
Kas Rp 615.000

Kas Rp 617.460
Pendapatan bunga Rp 2.260
Piutnag usaha PT WIT Rp 615.000

Bunga 9 Juli – 21 Juli = 615.000 x 12/360 x 12% = Rp 2.460,00

Uraian diatas mengenei penjualan wesel atau promes berbunga. Di bawah ini akan diuraikan mengenai penjualan wesel atau promes tidak berbunga misalkan pada tanggal 10 Mei 1995 PT XYZ telah menarik wesel tidak berbunga kepada PT WIT nominal Rp 600.000,00 jangka waktu 60 hari. Pada tanggal 19 Juni 1995 wesel tersebut oleh PT XYZ didiskontokan kepada bank Arca dengan diskonto 10%.
Uang yang diterima oleh PT XYZ dari hasil penjualan wesel sebagai berikut :
Nilai nominal wesel Rp 600.000,00
Diskonto 19 Juni 1995-9 Juli 1995
Rp 600.000,00 x 20 x 10 % Rp 3.333,33
360
Diterima Rp 596.666,67
Jurnal yang dibuat oleh PT XYZ pada tanggal 19 Juni 1995 untuk mencatat pendiskontoan wesel sebagai berikut :

Kas Rp 596.666,67
Beban bunga Rp 3.333,33
Wesel tagih Rp 600.000

Diskonto sebesar Rp 3.333,33 dicatat dalam beban bunga tanggal jatuh tempo dihitung sebagai berikut :
60 hari
Mei = 31 – 10 = 21 hari
39 hari
Juni 30 hari
Juli 9 hari
Tanggal jatuh tempo 9 Juli 1995
Jurnal diatas menunjukkan bahwa PT XYZ tidak mempunyai kewajiban bersyarat tetapi jika PT XYZ mempunyai kewajiban bersyarat maka jurnal pada tanggal 9 Juni yang dibuat oleh PT XYZ sebagai berikut :

Kas Rp 596.666,67
Beban bunga Rp 3.333,33
Wesel tagih yang didiskontokan Rp 600.000

3. Penyajian Wesel Tagih yang didiskontokan dalam Neraca
Saldo perkiraan wesel tagih yang didiskontokan pada akhir periode disajikan dalam neraca mengurangi perkiraan wesel tagih. Misalkan PT “ABC” pada tanggal 31 Desember 1995 mempunyai saldo perkiraan wesel tagih Rp 300.000,00 dan saldo perkiraan wesel tagih yang didiskontokan Rp 100.000,00. Kedua perkiraan diatas jika disajikan dalam neraca sebagai berikut :
Wesel tagih Rp 300.000,00
Wesel tagih yang didiskontokan Rp 100.000,00
Rp 200.000,00

4. Bunga Berjalan atas Wesel dam Promes Berbunga
Adakalanya wesel atau promes berbunga jatuh temponya melewati akhir periode, misalkan tanggal 11 Desember 1995 PT XYZ menjual barang dagangan kepada PT WIT seharga Rp 200.000,00 kemudian PT XYZ menarik wesel berbunga 18% setahun dan jangka waktu 60 hari. Jurnal yang dibuat oleh kedua pihak pada taggal 11 Desember 1995 sebagai berikut :

PT XYZ PT WIT
Wesel tagih Rp 200.000 Pembelian Rp.200.000
Penjualan Rp 200.000 Wesel bayar Rp.200.000

Akhir periode kedua pihak 31 Desember. Jadi pada 31 Desember 1995 PT XYZ mempunyai piutang bunga (interest receivable) kepada PT WIT dari 11 Desember s/d 31 Desember 1995 atau 20 hari dan sebaliknya PT WIT mempunyai utang bunga (interest payable) kepda PT XYZ 20 hari = 200.000 x 20/360 x 18% = 2.000
Jurnal penyesuaian pada 31 Desember 1995 yang dibuat oleh kedua pihak sebagai berikut :

PT XYZ PT WIT
Piutang bunga Rp 2.000 Beban bunga Rp 2.000
Pendapatan bunga Rp 2.000 Utang bunga Rp 2.000


Pada 1 Januari 1996 dibuat jurnal pembalik, ini dimaksudkan untuk menghilangkan saldo piutang bunga atau saldo utang bunga. Jurnal pembalik pada 1 Januari 1996 yang dibuat oleh kedua pihak sebagai berikut :

PT XYZ PT WIT
Pendapatan bunga Rp 2.000 Utang bunga Rp 2.000
Piutang bunga Rp 2.000 Beban bunga Rp 2.000

Setelah dibuat jurnal pembalik perkiraan piutang bunga dan perkiraan utang bunga tidak mempunyai saldo lagi. Perhatikan perkiraan bentuk T di bawah ini :

PT XYZ PT WIT
Piutang bunga Utang bunga
1995 1996 1996 1995
Des 31 Rp 2.000 Jan 1 Rp 2.000 Jan 1 Rp 2.000 Des 31 Rp 2.000

Pada tanggal jatuh tempo PT XYZ menerima pembayaran wesel dari PT WIT sebesar nominal wesel ditambah bunga 60 hari dengan perhitungan sebagai berikut :

Nominal wesel Rp 200.000,00
Bunga = 200.000 x 60 x 18% = Rp 6.000,00+
360
Diterima Rp 206.000,00
Jurnal yang dibuat oleh kedua pihak :

PT XYZ PT WIT

Kas Rp 206.000 Wesel bayar Rp 200.000
Pendapatan bunga Rp 6.000 Beban bunga Rp 6.000
Wesel tagih Rp 200.000 Kas Rp 206.000

Bunga Rp 6.000,00 untuk masa 11 Desember – 9 Febuari 1996.
Bunga untuk tahun 1996 (1 Januari s/d 9 Febuari 1996) sebesar Rp 4.000,00 (200.000 x 40/360 x 18%)
Jika jurnal pembalik dan junal pada tanggal 9 Febuari (jatuh tempo) dimasukkan ke perkiraan pendapatan bunga dan perkiraan beban bunga sebagai berikut :

PT XYZ PT WIT
Pendapatan bunga Beban bunga
1996 1996 1996 1996
Jan 1 Rp 2.000 Feb 9 Rp 6.000 Jan 1 Rp 2.000 Feb 9 Rp 6.000

Baik pendapatan bunga maupun beban bunga menunjukkan saldo Rp 4.000,00 yaitu bunga untuk 40 hari (Januari 1 s/d 9 Febuari 1996)



Apabila pada tanggal 1 Januari 1996 tidak dibuat jurnal pembalik, maka pada tanggal jatuh tempo kedua pihak akan membuat jurnal sebagai berikut :

PT XYZ PT WIT

Kas 206.000 Wesel bayar 200.000
Piutang bunga 2.000 Utang bunga 2.000
Pendapatan bunga 4.000 Beban bunga 4.000
Wesel tagih 200.000 Kas 206.000

Setelah dibuat jurnal pada tanggal jatuh tempo piutang bunga tidak mempunyai saldo (saldonya nol) dalam pendapatan bunga sebesar Rp 4.000 yaitu bunga untuk 40 hari (1 Januari s/d 9 Febuari 1996). Begitu juag utang bunga tidak mempunyai saldo (saldonya nol) dan beban bunga sebesar Rp 4.000 yaitu bunga untuk 40 hari (1 Januari s/d 9 Febuari 1996) untuk lebih jelasnya perhatikan perkiraan dibawah ini :

PT XYZ PT WIT
Piutang bunga Utang bunga
1995 1996 1996 1995
Des 31 2.000 Feb 9 2.000 Feb 9 2.000 Des 31 2.000

Pendapatan bunga Beban bunga
1996 1996
Feb 9 2.000 Feb 9 2.000
Read More......

Selasa, 17 Agustus 2010

Tugas Ilmu Sosial Budaya Dasar

Pluralisme
Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.
Pluralisme adalah dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme proses ilmiah adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan menyebabkan kesejahteraan manusiawi bertambah, karena, misalnya, lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi kedokteran.
Pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.Masyarakat Majemuk
Suatu masyarakat disebut sebagai masyarakat majemuk, jika masyarakat tersebut memenuhi satu dari dua definisi berikut ini. Pertama, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri dari komunitas etnik yang berbeda-beda. Komunitas etnik tersebut hidup terpisah-pisah, dan masing-masing memiliki moralitasnya sendiri. Yang kedua, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang hidup di dalam satu komunitas yang sama, namun dipisahkan satu sama lain oleh pasar. Pada titik ini ada baiknya kita bertanya, apakah masyarakat majemuk semacam itu akan mendorong terciptanya semacam moralitas bersama untuk memampukan mereka hidup bersama secara harmonis, atau mereka justru akan menciptakan relasi dominatif antara kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah, di mana justru relasi dominatif itu yang akan menjadi pengikat kehidupan bersama.
Masyarakat majemuk menurut Furnivall yaitu suatu masyarakat dimana sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa, sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain.

Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
Definisi multikulturalisme:
• “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
• Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan.
• Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)
• Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000
• Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar)

Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.

Intrakulturalisme
Istilah interkulturalisme mengungkapkan sebuah kepercayaan yang setiap orang merasa diperkaya secara pribadi dengan berinteraksi dengan kultur lain. Setiap orang dari suku yang berlainan dapat terlibat dan belajar dari satu sama lainnya. Intercultural berarti antar budaya.

Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan:
• Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
• Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
• Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
• Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
Read More......

Senin, 16 Agustus 2010

Materi Ujian ISBD

Kokomponen-Komponen analisis SWOT:
1. KEKUATAN
Kukuatan berada didalam kendali wirausaha dan terjadi sekarang

• Keahlian teknis
• Jaringan pelanggan yang baik
• Pengalaman manajerial
• System distribusi
• Haraga yang relative murah
• Peningkatan produk
• Kemasan
• Keunggulan teknologi
• Ciri-ciri produk (manfaat, keawetan)

2. KELEMAHAN
Kelemahan berada didalam kendali wirausaha dan terjadi sekarang

• Tidak bisa menguasai bahan baku
• Daur hidup produk terbatas
• Rancangan produk tidak baik
• Upaya penjualan lemah
• Harga yang relative tinggi
• Pemilik tidak memiliki keahlian tenis
• Kurang pengalaman profil
. Ketinggalan teknologi
• Tidak punya modal kerja
• Kurang persediaan pada puncak penjualan
3. PELUANG
Adalah faktor-faktor positif dan menguntungkan dalam lingkungan yang harus dimanfaatkan oleh wirausahawan atau faktor-faktor yang membuat ide bisnisnya menjadi layak.

• Pesaing yang sedikit dan lemah
• Peningkatan pendapatan dipasar sasaran
• Peningkatan permintaan
• Produk sejenis menguntungkan
• Bantuan teknis tersedia
• Akses pada bahan baku murah
• Tidak ada produk sejenis dipasar

4. ANCAMAN
Adalah faktor-faktor eksternal yang negative atau merugikan dan biasanya berada diluar kendali wirausahawan.
• Peningkatan biaya bahan baku
• Birokrasi pemerintah
• Kelangkaan bahan baku
• Bencana alam
• Terlalu banyak pesaing
• Pembajakan tenaga-tenaga terampil
• Prasarana yang kurang baik
• Penyelundupan

 Pengertian PASAR
Pasar untuk sebuah bisnis adalah semua orang yangberada diwilaya geografis tertentu yang membutukan barang atau jasa dan bersedia dan mampu membeli.
Pelanggan potensial dapat digambarkan sebagai:
• Orang yang membutuhkan dan mengingi barang atau jasa
• Orang yang mampu membeli barang dan jasa itu
• Orang yang mau membeli barang atau jasa itu

 Bauran Pemasaran
1. PRODUK

• Jenis bahan yang dipakai
• Ukuran
• Warna
• Rancangan
• Model
• Mutu
• Variasi
• Kemasan

2. HARGA

• Harga jual
• Diskon untuk pembayaran tunai
• Diskon musiman
• Penawaran khusus
• Fasilitas kredik kepada pelanggan
• Diskon untuk pembelian jumlah besar

3. POMOSI

• Periklanan
• Poster
• Peragaan
• Penjualan persona
• Pertunjukan
• Piblikasi
• Iklan per pos

4. TEMPAT PENYERAHAN

• Lokasi
• Penyimpanan
• Penggunaan pedagang besar
• Penggunaan pengecer
• Pembelihan bahan baku

ASPEK_ASPEK TEKNIS BISNIS
• Produk
• Produk konsumen dan produk industry
• Pemasok
• Rantai pasar
• Outsoursing
• Jenis-jenis outsoursing
• Kemitraan komersial

JENIS-JENIS OUTSOURSING
• Homeshoring
Adalah peralihan tugas dalam idustri jasa dari kantor ke karyawan yang berkantor dirumahnya masing-masing dengan fasilitas telpon dan internet yang memadai.
• Offshore outsoursing
Adalah praktek memperkerjakan organisasi lain untuk menjalankan beberapa atau semua fungsi bisnis dinegara lain dimana produk atau jasa akan dijual dan dikonsumsi.
• Subcontracting
Adalah transaksi antara dua mitra bisnis, yaitu antara kontraktor (pembeli) dengan sub-kontraktor (pemasok).

OUTSOURSING
Adalah pelimpahan untuk melakukan kegiatan selainkegiatan inti kepada perusahaan lain yang mengkhususkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.

LEASING
Adalah hak menggunakan aktifa (property, kendaraan, system computer) yang diberikan perusahaan leasing (lessor) kepada seseorang (biasanya disebut lessee atau tenant) selama jangka waktu yang sudah ditentukan atau tidak, dimana lessee memperoleh hak pemilikan atas property itu dengan melakukan serangkayan pembayaran yang sudah ditentukan atau tidak. Read More......
Read More......